Polres Bener Meriah ungkap kasus pencurian sepeda motor, dua pelaku asal Aceh Tengah ditangkap -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Polres Bener Meriah ungkap kasus pencurian sepeda motor, dua pelaku asal Aceh Tengah ditangkap

Redaksi
Sabtu, 19 April 2025

 


Bener Meriah – Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. Dua orang pelaku asal Kabupaten Aceh Tengah berhasil diamankan pada Sabtu, 19 April 2025.


Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K melalui Kasi Humas  Ipda Eriadi mengatakan Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Saldin Silaen (42), seorang wiraswasta asal Kampung Petukel Belang Jorong, Kecamatan Bandar. Kejadian terjadi pada Rabu, 09 April 2025, saat ibu korban menghadiri undangan pesta pernikahan dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan rumah warga. Saat hendak pulang, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.


Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, Tim Satreskrim Polres Bener Meriah bersama Polsek Pintu Rime Gayo berhasil mengamankan pelaku pertama, RP (26), di wilayah Kecamatan Pintu Rime Gayo. Saat diamankan, pelaku menggunakan sepeda motor hasil curian dari TKP Pondok Baru.


Dari pengakuan RP, diketahui ia melakukan aksi pencurian bersama rekannya, MD (27), yang kemudian ditangkap di Kampung Berawang Gading, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah. Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Tengah dan berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.


"Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni satu unit Honda Beat milik korban dan satu unit Honda Scoopy yang diduga digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi pencurian." Tambahnya 


Kedua pelaku kini diamankan di Polres Bener Meriah untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


Polres Bener Meriah terus melakukan pengembangan kasus dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).[pawang]