DPRK Aceh Utara Ledakkan Isu Dugaan Bobrok PT PGE: Minta Gubernur dan BPMA Bertindak -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

DPRK Aceh Utara Ledakkan Isu Dugaan Bobrok PT PGE: Minta Gubernur dan BPMA Bertindak

Redaksi
Senin, 14 April 2025

 


Aceh Utara - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara mengejutkan publik dengan membongkar sejumlah dugaan pelanggaran serius dalam operasional PT Pema Global Energi (PGE), perusahaan migas yang mengelola Blok B di wilayah tersebut. Temuan ini diumumkan dalam rapat paripurna istimewa DPRK pada Senin, 14 April 2025, melalui laporan resmi Panitia Khusus (Pansus) yang dibacakan oleh Tajuddin, politisi Partai Aceh.


Laporan Pansus mengungkap sederet persoalan mencolok—mulai dari dugaan ketidaktransparanan rekrutmen tenaga kerja dan program magang, praktik monopoli vendor proyek, hingga investasi bisnis yang dinilai tidak produktif dan berpotensi merugikan Aceh Utara sebagai pemegang 10% saham melalui mekanisme Participating Interest (PI).


“PT PGE seolah dibiarkan menjalankan operasional secara tertutup dan tidak berpihak pada kepentingan daerah,” ujar Tajuddin dalam rapat tersebut. Ia menyoroti bagaimana dominasi vendor tertentu dan rekrutmen pekerja luar daerah telah menimbulkan keresahan dan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.


Dalam respons tegasnya, DPRK Aceh Utara mengajukan serangkaian rekomendasi kritis. Di antaranya:


Meminta Bupati Aceh Utara segera melaporkan temuan Pansus ke BPMA, Gubernur Aceh, Komisi III DPR Aceh, Komisi XII DPR RI, serta Kementerian ESDM di Jakarta untuk pengawasan menyeluruh.


Mendesak agar prioritas rekrutmen tenaga kerja diberikan kepada putra daerah, serta mengurangi ketergantungan terhadap pekerja teknis dari luar Aceh.


Menuntut BPMA meninjau ulang Workplan and Budget (WP&B) PT PGE agar penggunaan skema Cost Recovery benar-benar produktif dan tidak merugikan hak pendapatan daerah.


Mendorong Gubernur Aceh memperketat pengawasan terhadap manajemen PT PGE demi perbaikan tata kelola, komunikasi publik, dan stabilitas operasional perusahaan.



Ketua Pansus DPRK Aceh Utara, Nasrizal alias Cek Bay, menegaskan bahwa laporan dan rekomendasi ini mencerminkan komitmen penuh DPRK dalam menjaga kepentingan masyarakat dan mendorong akuntabilitas perusahaan yang mengelola sumber daya alam strategis.


“Ini bukan sekadar kritik. Ini peringatan keras. Kami ingin tata kelola yang transparan dan keuntungan yang nyata bagi rakyat Aceh Utara,” tegasnya.


Pernyataan keras dari DPRK Aceh Utara ini langsung menyita perhatian publik. Tekanan kini mengarah ke Pemerintah Aceh dan BPMA untuk segera bertindak. Masyarakat menanti: akankah kasus dugaan “kebobrokan” PT PGE ini diusut tuntas, atau justru tenggelam di tengah tarik-menarik kepentingan?


Perkembangan selanjutnya akan menjadi ujian integritas bagi semua pihak yang terlibat.[]