Imum Jon Dukung Kebijakan Gubernur Aceh Tutup Toko Saat Sholat -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Imum Jon Dukung Kebijakan Gubernur Aceh Tutup Toko Saat Sholat

Redaksi
Jumat, 21 Februari 2025

 


Banda Aceh - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Komisi VI dari Fraksi Partai Aceh, Tgk Sarjani (Imum Jon), memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf, yang mewajibkan penutupan toko atau kedai selama waktu sholat, Jum'at 21 Februari 2025.


Kebijakan ini disampaikan oleh Gubernur Aceh saat melantik Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat terpilih, Tarmizi SP MM dan Said Fadheil SH, dalam sidang paripurna di Gedung DPRK Aceh Barat, Meulaboh, pada Rabu, 19 Februari 2025.


Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen masyarakat Aceh dalam menjalankan ibadah sholat tepat waktu. 


Tgk Sarjani menyatakan bahwa kebijakan tersebut sangat tepat, mengingat pentingnya waktu sholat dalam kehidupan umat Islam serta untuk menjaga ketertiban dan disiplin dalam beribadah.


“Langkah ini tidak hanya untuk kepentingan umat Islam, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga dan menghormati nilai-nilai agama serta budaya Aceh,” ujar Imum Jon. 


Imum Jon juga menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata dari upaya pemerintah Aceh untuk membentuk karakter masyarakat yang lebih kuat dalam menjalankan syariat Islam, menjaga serta memperkokoh negeri yang dikenal sebagai Serambi Mekah ini.


Ia menegaskan bahwa dengan memperkuat dan membentengi pribadi bangsa yang bersyariat, maka Aceh akan selalu berada dalam lindungan Rahmat Allah SWT. Kebijakan ini merupakan langkah strategis Gubernur Aceh dalam memperkuat pelaksanaan syariat Islam di bumi Serambi Mekah.


Imum Jon berharap, ke depan, pemerintah Aceh dapat mewajibkan siswa di sekolah untuk mengikuti pengajian satu jam sebelum memulai proses belajar mengajar, sehingga para siswa dapat menjalankan kewajiban fardhu ain mereka. Jika mereka tidak belajar di ilmu agama Dayah atau Pesantren, setidaknya di sekolah mereka dapat belajar ilmu agama untuk pengenalan Allah, fiqih, serta mendapatkan pendidikan akhlak yang baik dari guru.


Ia juga berharap regulasi ini dapat ditegakkan oleh Gubernur Aceh dengan tegas, serta melahirkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang dapat memperkuat kebijakan tersebut. Menurutnya, hal ini sangat baik untuk kehidupan di Aceh yang menyandang status sebagai daerah bersyariat Islam.


Menurutnya, penutupan toko selama sholat juga akan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia yang ingin mengintegrasikan nilai-nilai agama dengan kehidupan sehari-hari.[am]