Aceh Besar – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh secara resmi menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf dan Fadhlullah, dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di The Padee Hotel, Aceh Besar, pada Kamis (9/1/2025). Penetapan ini mengacu pada berita acara Nomor: 1/PL.02.7-BA/11/2025, yang mengkonfirmasi kemenangan pasangan calon nomor urut 2 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KIP Aceh, Agusni AH, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil rekapitulasi surat suara yang diperoleh dari setiap kabupaten/kota di Aceh. Berdasarkan data tersebut, pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh) memperoleh 1.492.846 suara atau 53,27 persen dari total suara sah, sehingga berhak menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh untuk periode 2025-2030.
Agusni juga menambahkan bahwa berita acara tersebut telah disusun dalam enam rangkap, yang masing-masing ditandatangani oleh ketua dan anggota KIP Aceh, serta Panwaslih Aceh. Menurutnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, KIP Aceh akan menyerahkan hasil penetapan kepada DPR Aceh dalam waktu tiga hari kerja. "Insya Allah besok kita akan menghadap Ketua DPRA," ujarnya.
Setelah penyerahan tersebut, DPR Aceh diwajibkan mengusulkan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan pengesahan pelantikan, sesuai dengan Pasal 89 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016.
Dengan penetapan ini, proses Pemilihan Kepala Daerah Aceh 2024 memasuki tahap akhir, dan pasangan Mualem-Dek Fadh siap menjalankan tugasnya sebagai pemimpin Aceh pada periode mendatang. [Ms]