Lhokseumawe – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe telah menetapkan susunan Badan Kehormatan DPRK untuk masa jabatan 2024-2029, sebagaimana tercantum dalam Keputusan DPRK Kota Lhokseumawe Nomor 23 Tahun 2024, Selasa, 7 Januari 2025.
Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal mengatakan bahwa, Keputusan ini mengatur penetapan anggota Badan Kehormatan yang memiliki peran penting dalam menjaga disiplin, etika, dan moral anggota DPRK. Berikut adalah susunan personalia Badan Kehormatan DPRK Kota Lhokseumawe:
- Hj. Nurhayati Aziz – Ketua, Fraksi KAPKS
- Fauzan – Wakil Ketua, Fraksi Partai Aceh
- Sekretaris DPRK – Sekretaris (Bukan Anggota), Sekretaris DPRK
- Irwan Yusuf – Anggota, Fraksi Partai Golkar
Badan Kehormatan DPRK akan bertugas untuk memantau dan mengevaluasi disiplin etika dan moral anggota DPRK serta meneliti dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap tata tertib, sumpah, dan kode etik DPRK,"Ujar, Faisal.
Keputusan ini menunjukkan komitmen DPRK Lhokseumawe dalam menjaga kehormatan dan martabat lembaga legislatif di kota tersebut.[*]