Aceh Utara – Sudah tiga tahun berlalu, namun kasus pengrusakan rumah Ainul Mardhiah (44 tahun) yang terjadi pada 27 September 2021 di Gampong Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, masih dalam tahap penyelidikan. Peristiwa ini diduga melibatkan oknum aparatur desa dan beberapa warga setempat.
Melalui kuasa hukumnya, Zulfa Zainuddin, S.H.I., M.H., Ainul Mardhiah mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus ini oleh pihak penegak hukum. Kasus ini dilaporkan dengan nomor perkara 285/lX/2021/Aceh/Res.Lsmw, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan.
Zulfa Zainuddin menjelaskan bahwa pengrusakan rumah tersebut diduga dipicu oleh kritik keras yang disampaikan oleh Ainul terhadap pelaksanaan program Gampong yang bersumber dari Anggaran Dana Desa. Selain itu, masalah pribadi terkait perceraian dan rujuk kembali juga menjadi alasan yang dipermasalahkan oleh aparat desa, yang berujung pada pengusiran dan perusakan rumah Ainul.
Tindak kekerasan tersebut kemudian dilaporkan oleh Ainul ke Polres Lhokseumawe, dengan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisila Lhokseumawe. Zulfa mengungkapkan bahwa meskipun sudah tiga tahun berlalu, hingga saat ini perkara ini masih dalam tahap penyelidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/160/V1/2024/Reskrim.
Pada Juni 2024, penyidik telah memanggil 14 orang saksi untuk dimintai keterangan, namun status kasus ini belum berubah. Zulfa menilai lambannya penanganan kasus ini menunjukkan ketidakprofesionalan pihak penyidik. Ia juga mempertanyakan apakah ada faktor sosial dan politik yang menyebabkan kasus ini terabaikan.
Zulfa berharap pihak Polres Lhokseumawe dapat segera menindaklanjuti perkara ini dan memberikan kepastian hukum bagi Ainul Mardhiah. Jika tidak ditemukan cukup bukti, Zulfa meminta agar kasus ini dihentikan demi keadilan.
“Waktu tiga tahun bukanlah waktu yang singkat bagi korban yang menunggu keadilan,” ujar Zulfa menegaskan dalam rilis persnya.