Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan kembali bahwa pengurusan akta kelahiran dan kematian sepenuhnya gratis tanpa pungutan biaya. Warga diimbau untuk memberikan data yang akurat guna memastikan kelancaran proses penerbitan dokumen kependudukan yang penting ini.
Dokumen Wajib yang Harus Dimiliki Warga Negara
Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal, menyatakan pentingnya akta kelahiran dan kematian bagi setiap warga negara. “Akta kelahiran merupakan bukti identitas hukum seseorang, sedangkan akta kematian dibutuhkan untuk keperluan seperti warisan, asuransi, dan administrasi lainnya,” ujarnya, Jumat, 26 Desember 2024.
Ia menambahkan, kesalahan pada akta kematian tidak dapat diperbaiki karena instansi hanya mencatat data sesuai dokumen yang diajukan. Oleh karena itu, masyarakat diminta memeriksa kelengkapan berkas sebelum menyerahkannya.
Proses Cepat Tanpa Biaya
Menurut Safrizal, pengurusan akta kematian yang berkasnya lengkap bisa selesai dalam satu hari kerja. Untuk akta kelahiran, dokumen yang diperlukan meliputi:
• Surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit,
• Fotokopi KTP elektronik orang tua dan saksi kelahiran,
• Fotokopi kartu keluarga,
• Akta nikah atau buku nikah orang tua,
• Mengisi formulir pengajuan.
Sedangkan untuk akta kematian, warga perlu menyiapkan:
• Surat keterangan kematian dari desa, puskesmas, atau rumah sakit,
• Fotokopi kartu keluarga dan KTP almarhum,
• Fotokopi KTP pelapor dan saksi,
• Surat pernyataan ahli waris.
Pengurusan Langsung dan Waspada Penipuan
Disdukcapil juga mengingatkan warga untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga. “Kami sering menerima laporan tentang oknum yang menawarkan jasa pengurusan dokumen dengan biaya tertentu. Itu tidak benar. Jika ada yang meminta biaya, segera laporkan ke kami,” tegas Safrizal.
Akurasi Data Jadi Kunci
Dengan layanan yang cepat, gratis, dan transparan, pemerintah Aceh Utara berharap masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan tanpa kendala. Akurasi data yang diberikan menjadi faktor utama untuk mendukung administrasi kependudukan yang tertib dan efisien.[am]