LENGKONG - Gaji pensiunan PNS segera cair, segini yang bakal diterima golongan 4a pada Januari 2025.
Diketahui sebelumnya, pemerintah telah resmi memberikan kenaikan gaji untuk pensiunan PNS sebesar 12 persen pada tahun 2024.
Kebijakan terbaru mengenai tabel gaji pensiunan PNS yang telah naik 12 persen resmi diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut tabel gaji pensiunan PNS yang akan diterima pada Januari 2025:
Golongan 1
Golongan 1a: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Golongan 1b: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Golongan 1c: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Golongan 1d: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan 2
Golongan 2a: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
Golongan 2b: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
Golongan 2c: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
Golongan 2d: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Golongan 3
Golongan 3a: Rp1.748.100 - Rp3.558.800
Golongan 3b: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
Golongan 3c: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
Golongan 3d: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Golongan 4
Golongan 4a: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
Golongan 4b: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
Golongan 4c: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
Golongan 4d: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
Golongan 4e: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Sementara itu, gaji terendah yang akan didapatkan oleh pensiunan PNS golongan 4a pada Januari 2025 yaitu sebesar Rp1,7 juta.
Demikian informasi mengenai gaji pensiunan PNS resmi dirombak pemerintah, segini yang bakal diterima golongan 4a pada Januari 2025. [sumber :AYOBANDUNG.COM]