Labuhanbatu - Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dr. ISKANDAR MUDA SIPAYUNG telah mengamankan 1 (satu ) Orang Pria dalam perkara tindak pidana pemerasan Pasal 368 KUHP yg terjadi diwilkum polsek bilah hulu.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 297 / XI / 2022/ SPKT /SEK. B. HULU/ RES. L. BATU / POLDASU.Korban Bernama GANI PRAYOGA, (20) warga Dsn Cabang Dua Ds Sukadame Kec Silangkitang Hulu Kab. Labuhanbatu Selatan dengan Kerugian Rp 1.850.000- ( Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).melaporkan tersangka AGUS PARNINGOTAN RAMBE (23) Warga Lingk.Kampung Songo Kel. Danau Balai Kec.Rantau Selatan Kab. labuhanbatu.
Berdasarkan Saksi - Saksi EVA PEBRIANA ARISKA, Wanita (17) ,Pelajar ,
alamat Dsn Karang Anyer Ds Tebing tinggi Pangkatan Kec Pangkatan Kab. Labuhan Batu dan JONI PUTRA Alamat Lingga Tiga II Ds Lingga Tiga Kec.Bilah Hulu Kab.Labuhan Batu.
Menurut keterangan Waktu Kejadian Hari Minggu tanggal 21 November 2022 Sekira Pukul 21.00 Wib ,Tempat Kejadian Dsn Pondok R Desa Lingga Tiga Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu.
Usai menerima Laporan Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu danmengetahui identitas tersangka Melakukan Penangkapan Pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 sekira pukul 17.00 Wib Lokas Penangkapan di Kedai bawah Kelurahan Sigambal Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu bersama BB (Barang Bukti)1 (satu) buah kotak Hp android merk Realme 5S dan Barang bukti yang disita dari tersangka:1 (satu) unit Spm Honda Beat tanpa plat ,1(satu) buah Handphone Merk Realme 5S serta.Uang sebanyak Rp.50.000 (Lima puluh ribu rupiah.)
Kronologis Kejadian dan penangkapan di Papar Kanit Reskrim IPDA Dr Iskandar Muda Sipayung memaparkan " Pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekira pukul 21.00 wib, Pelapor bersama saksi EVA PEBRIANA ARISKA dengan mengendarai Spm Honda Vario sepulang dari Ds Lingga Tiga menuju Aek Nabara sesampainya di Dsn Pondok R Ds Lingga Tiga tiba-tiba datang seorang laki-laki ( pelaku) datang dari belakang dengan mengendarai Spm Honda Beat langsung memepet pelapor langsung berhenti di depan spd motor korban lalu pelaku mematikan kunci kontak sepeda motor korban, Kemudian pelaku langsung mengancam pelapor dengan mengatakan " Minta duitmu nanti kutusuk kau" sambil pelaku memegang pinggang seperti ada memegang sesuatu, Karena pelapor merasa ketakutan kemudian pelapor pun memberikan uang yang ada sebanyak Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan pelaku mengambil Handphone korban disimpan di Dasboard sepeda motor korban kemudian pelaku pergi meninggalkan korban.
Kemudian team unit Reskrim melakukan pengembangan dan mencari identitas pelaku pada Hari Rabu tanggal 23 November 2022 sekitar pukul 17.00 Wib diamankan 1 (satu) orang laki-laki An. AGUS PARNINGOTAN RAMBE, 23 Thn, mocok-mocok-,Islam,Kampung Songo Kel. Danau Balai Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu
Setelah dilakukan intograsi tersangka an.AGUS PARNINGOTAN RAMBE mengakui perbuatannya pada hari Minggu tanggal 21 November 2022 sekira pukul 21.00 Wib telah melakukan pemerasan dengan ancaman di Dsn Pondok R Ds Lingga Tiga Kec.Bilah Hulu " jelasnya.
Selanjutnya team membawa pelaku ke Polsek Bilah hulu untuk diminta keterangan.(julip Ependi)