Labuhanbatu - Mantan Bendahara Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara berinisial YN ditahan Polres Labuhanbatu lantaran diduga melakukan penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada Tahun 2017 sebesar 1 Milyar lebih.
Penyelewengan itu menurut informasi di himpun Wartawan, YN diduga tidak membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) hingga menjadi temuan Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK).
"Ia benar sudah ditahan,soal anggaran bekisar 1 Miliar Lebih,"Kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki,Selasa (8/11/2022) pada Wartawan.
Disingung apakah hanya YN ditahan dan apakah akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut,Rusdi mengatakan kasus tersebut masih didalami dan masih melakukan penyelidikan.
"Masih dalam penyelidikan kalau YN sudah kita tahan,dan untuk tahap P21 kita masih melakukan kordinasi untuk tahap selanjutnya,"Bilang Rusdi.
Sementara itu Zainuddin Siregar selaku Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mengatakan kalau YN merupakan pegawai di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang kini didinas Koperasi Kabupaten Labuhanbatu.
"Didinas Koperasi tugasnya sekarang,kalau tidak salah ya,lebih jelas besok saya lihat datanya,"Ungkap Zainuddin yang akrab dipanggil Incekku.(Julip Ependi)