Labuhanbatu - Kepala Bapenda Labuhanbatu Andre Nuzul Manik melalui Diskominfo Labuhanbatu mengumumkan keputusan Bupati Labuhanbatu Tahun 2022 terkait Penghapusan denda dan pmemperpanjang jatuh tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Banguna (PBB) P2 Rabu 16/11/2022.
Keputusan Bupati Labuhanbatu Tahun 2022 Nomor 973/233/Bapenda -II /2022 tentang : Keputusan Sanksi Admistratif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan ,Perkotaan serta perpanjangan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan perkotaan Tahun 2022
Dari hasil keputusan Bupati Labuhanbatu tentang Pendhapusan denda dan memperpanjang Tanggal Jatuh Tempo PBB - P2 guna memberi peluang kepada Masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunanya secara tepat waktu juga akan turut serta membangun Labuhanbatu.
Dengan adanya pengumuman yang di laksanakan Kepala Bapenda Labuhanbatu di Kantor Bapenda jalan SM Raja Lingkungan Kantor Bupati Labuhanbatu Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara.
Kepala Bapenda Labuhanbatu Andre Nuzul Manik Mengajak Masyarakat agar Turut serta membangun Kabupaten Labuhanbatu serta mewujudkan Program Bupati Labuhanbatu.
Andre " Mari Bersama-sama kita segera manfaatkan Program Penghapusan Denda dan Perpanjangan tanggal jatuh tempo PBB-P2, Karena Pajak kita turut membangun Kabupaten Labuhanbatu,Kalau bukan kita, siapa lagi,Kalau bukan sekarang, kapan lagi
Mari kita bolo Labuhanbatu melalui pajak yang kita bayarkan" ajaknya (julip Ependi)