Tim 1 Tekab Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria pelaku Curanmor -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Tim 1 Tekab Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria pelaku Curanmor

Redaksi
Selasa, 13 Juli 2021

Labuhanbatu - Tim 1 Tekab Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang di pimpin oleh Kanit Resum IPTU SM Lumban Gaol, SH melakukan penangkapan terhadap satu orang laki – laki pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) pada Minggu (11/7/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit,SH.SIK.MH menyampaikan kepada awak media ini Senin (12/7/2021) bahwa benar Tekan Unit Resum berhasil menagkap pelaku curanmor inisial SB (35) warga Jalan DR .Hamka Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.

Penangkapan SB (35) dilakukan berdasarkan adanya laporan Amron Mahya Putra (46) warga Jalan Kampung Baru Komplek Wira Asri Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu yang kehilangan sepeda motor honda Beat BK 6853 YBG no rangka MH1JM11148K016443 no mesin JM11E1016552 di Jalan kampung Baru Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan pada Minggu tanggal 11 Juli 2021 sekira PKL.10.30 WIB.

Korban membuat nomor laporan LP / B / 1318/ VII / 2021 /SPK – T
/RES/RES- LABUHANBATU / POLDA SUMUT, jelas AKP Parikhesit.

Dari hasil Lidik di lapangan lanjut Kasat, pada hari Minggu sekira pukul15.00 WIB tim 1 Resum unit Tekab yang di pimpin oleh IPTU SM Lumban Gaol,SH berhasil membuktikan satu orang laki-laki pelaku curanmor inisial SB kemudian tim mengintrogasi tersangka ,tersangka dan mengakui buktinya selanjutnya tim melakukan pemeriksaan barang ke Polres Labuhanbatu pemeriksaan lebih lanjut, jelas Kasat.(julip Ependi)