Labuhanbatu // ak
Atas arahan dan petunjuk Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, S.T.,M.T., melalui Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu H. Nasrullah, S.H.,M.A.P., melaksanakan secara bertahap penanganan sampah Pasar Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir, berupa penempatan Bak Sampah (Arm Rool) 1 Unit dan Alat Pengangkutan Sampah Roda Tiga (Betor).
Penyerahan sarana dan prasarana penanganan sampah tersebut dilaksanakan Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B-3 didampingi Kasi Pengurangan Sampah Junior Ahmad Hasibuan, S.K.M. dan Mandor Pengangkutan Sampah Aldian disaksikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu/Komisi III Khairul Ahmad Hasibuan sebagai mitra kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu.
Pemkab Labuhanbatu bersama DPRD Labuhanbatu melalui Komisi III DPRD Labuhanbatu bersinergi dan berkomitmen melakukan langkah dan upaya secara bertahap untuk peningkatan kebersihan Kota Negeri Lama sebagai Kota Tua atau disebut sebagai "Kota Gamak" yang memiliki nilai-nilai sejarah berdirinya Kabupaten Labuhanbatu dan sarat dengan filosofi budaya dan Agama.
Jika semua komponen dan yang berwenang memiliki visi misi yang sama dalam mewuiudkan kebersihan dan sama-sama melakukan langkah-langkah pengelolaan sampah, maka akan mudah terwujud. Tanpa sinergi dan saling bertanggungjawab, sampah yang setiap detik bertambah sesuai dengan jumlah penduduk disuatu daerah, sangat sulit untuk dituntaskan secara optimal.
Dapat disampaikan bahwa Standart Nasional Indonesia (SNI) produksi sampah perorang perhari adalah 0,7 Kg dikali jumlah penduduk dalam suatu wilayah, sejumlah itulah timbulan sampah setiap harinya yang harus dikelola.
Dalam pengelolaan sampah di Labuhanbatu telah diterbitkan Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 09 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) dalam penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Labuhanbatu dari Tahun 2018-2025.
Pada Tahun 2020, Proyeksi timbulan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga (industri, fasilitas umum, dll) di Labuhanbatu sebanyak 128.157,70 Ton/Tahun dan target pengurangan ditetapkan 15% atau 31.219,14 Ton, sedangkan target penanganan 75% atau 96.259,04 Ton.
Kita akan terus melakukan langkah dan upaya pengelolaan sampah yang terdiri dari 2 program kerja yaitu Penanganan Sampah dan Pengurangan Sampah. Didalam kedua program kerja yang saling berkaitan inilah kita dihadapkan pada penanganan sampah di Labuhanbatu yang belum optimal.
Kedepan kita benahi pelan-pelan sehingga semua program dan kegiatan dalam pengelolaan sampah di Labuhanbatu dapat dioptimalkan. Saat ini yang baru dapat kita berdayakan adalah memanfaatkan fasilitas yang ada, seperti pengangkutan, pembersihan dan menghimbau, sedangkan untuk pengurangan sampah belum terlaksana secara optimal melalui Daur Ulang Sampah dan pemanfatan kembali sampah melalui Bank Sampah yang dikelola masyarakat secara swadaya. Penegakan Perda Ttg Sampah juga belum kita jalankan secara optimal karena jika dijalankan semua unsur yang terkait harus siap untuk menegakkannya. (Je)