Polres Lhokseumawe Ringkus Pimpinan Pesantren dan Guru didugaan Melakukan Pelecahan Seksual -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Polres Lhokseumawe Ringkus Pimpinan Pesantren dan Guru didugaan Melakukan Pelecahan Seksual

Redaksi
Kamis, 11 Juli 2019

LHOKSEUMAWE || ACEHKONTRAS.com --- Polres Lhokseumawe ungkap kasus pelecehan seksual terhadap santri disalah satu Pesantren di Kota Lhokseumawe.

Kasus pelecehan seksual ini terjadi sejak bulan september 2018. Pelecehan seksual dilakukan oleh Pimpinan  Pesantren dan guru Pesantren," Jelas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Laska Irawan, S.IK dan didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra Trinugraha Herlambang, SH, S.IK, Kamis (11/07) dalam konferensi pres di Mapolres setempat.

Pelaku berinisial AL (45) seorang pimpinan pesantren dan MY (26) seorang guru pesantren, mereka warga Desa Panggoi Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Korban berinisial R (13), L (14), D (14), T (13) dan A (13), mereka merupakan Desa Panggoi Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Pelaku AL (45) telah melakukan pelecehan seksual  terhadap korban R (13) sebanyak 5 kali, L (14) sebanyak 7 kali, D (14) sebanyak 3 kali, T (13) sebanyak 5 kali dan A (13) sebanyak 3 kali," Sebut, AKBP Ari Laska Irawan, S.IK.

Lalu, pelaku MY (26) telah melakukan pelecenan seksual  sebanyak 2 kali terhadap korban R (13)," Ungkapnya.

Tambahnya, Pasal pidana yang disangkakan terhadap pelaku pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dan ancaman pidana cambut paling banyak 9p kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan. (Sam)