Tiga Pelaku Perampasan Hand Phone di SPBU Teupin Punti diamankan -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Tiga Pelaku Perampasan Hand Phone di SPBU Teupin Punti diamankan

Redaksi
Selasa, 28 Mei 2019


ACEH UTARA // ACEHKONTRAS.COM ---Polres Aceh Utara Tangkap pelaku pencurian dengan kekerasan  di SPBU Teupin Punti Desa Meunasah Pante Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara, Senin (27/5) sekira pukul 10:00 Wib.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kapolsek Syamtalira Aron IPTU Sudirman mengatakan bahwa ada tiga orang pelaku curas atau perampasan Hand Phone yang telah diamankan di SPBU Teupin Punti Desa Meunasah Pante Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara.

"Pelaku berinisial BU Bin RA (23) Warga Desa Alue Majron Kecamatan Syamtalira Bayu, MA Bin IM (21) warga Desa Beunot Kecamatan Syamtalira Bayu dan MJ Bin TA (21) warga  Desa Meunasah Kumbang Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara".

Barang bukti yang di amankan satu unit Hand phone merk Xiome, satu unit Hand phone merk Vivo, satu unit Hand phone merk Oppo dan satu unit Sepeda motor merk Honda scupy BL 3537 KAK," Sebutnya.

Sementara itu, Kapolsek Syamtalira Aron IPTU Sudirman menjelaskan kronologis kejadiannya bahwa berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ 08 / V / RES. 1.24/ 2019/ Syamtalira Aron, tanggal 23 Mei 2019, tentang perampasan Hand phone dengan korban delapan orang warga Panton Labu Kecamatan Jambo Aye yang terjadi di SPBU Teupin Punti Desa Meunasah Pante Kecamatan Syamtalira Aron, Kamis  (23/5) sekira pukul 03.00 Wib.

Setelah dilakukan penyelidikan di dapatkan informasi tentang identitas dan keberadaan pelaku, selanjutnya dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka BU Bin RA di warga Desa Alue Majron Kecamatan Syamtalira Bayu dari pelaku ditemukan barang bukti 4 (empat) unit Hand phone berbagai merk/ type.

Berdasarkan keterangan tersangka BU kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yakni MA Bin IM  warga Desa Beunot Kecamatan Syamtalira Bayu serta melakukan penangkapan terhadap tersangka MJ Bin TA di Desa Meunasah Kumbang Kecamatan  Syamtalira Aron dengan menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda scupy BL 3537 KAK.

Lalu, IPTU Sudirman mengatakan bahwa sepeda motor tersebut digunakan sebagai salah satu alat transportasi saat melakukan perampasan Hand Phone Korban 
 
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Syamtalira Aron dan saat ini polisi sedang melakukan pengembangan kasus tersebut guna mengejar pelaku dan barang bukti  lainnya," Ungkap, IPTU Sudirman. (Sam)